Babinsa Cempaka Cegah Aksi Main Hakim Sendiri, Pelaku Pencurian Gas Elpiji Diserahkan ke Polsek Talun

    Babinsa Cempaka Cegah Aksi Main Hakim Sendiri, Pelaku Pencurian Gas Elpiji Diserahkan ke Polsek Talun
    Pen. Talun

    Kabupaten Cirebon — Babinsa Desa Cempaka, Serda Lukman, berhasil melakukan pencegahan terhadap aksi massa yang berpotensi melakukan tindakan main hakim sendiri setelah seorang pria yang diduga melakukan pencurian tabung gas Elpiji 3 kilogram tertangkap warga di Blok Sigoleng RT 001/RW 004, Desa Cempaka, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat (18/09/2026).

    Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB. Pelaku yang diketahui berinisial KW (56), warga Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, diduga tertangkap setelah mengambil dua tabung gas Elpiji 3 kilogram dari warung milik Iksan (40), warga setempat.

    Situasi sempat menjadi perhatian warga sekitar. Untuk mencegah terjadinya tindakan yang dapat membahayakan pelaku maupun masyarakat, Babinsa Desa Cempaka Serda Lukman segera melakukan pendekatan dan mengimbau warga agar menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak yang berwenang.

    "Kami mengimbau kepada warga agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Apapun permasalahannya, kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga berupaya menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif, " ujar Serda Lukman.

    Setelah situasi berhasil dikendalikan, pelaku kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Talun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Warga yang berada di lokasi, Andi (40), mengapresiasi langkah cepat Babinsa dalam mengendalikan situasi sehingga tidak terjadi tindakan main hakim sendiri.

    "Alhamdulillah, Babinsa cepat datang dan menenangkan warga. Kami berharap masalah ini bisa ditangani oleh pihak kepolisian sesuai hukum yang berlaku dan situasi di lingkungan tetap aman, " ungkap Andi.

    Dalam kejadian tersebut, sejumlah barang turut diamankan sebagai barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Vega, STNK dan BPKB, satu unit handphone Android, dompet, serta dua tabung gas Elpiji ukuran 3 kilogram.

    Sementara itu, dua orang warga, Andi (40) dan Muali (36), turut menjadi saksi dalam kejadian tersebut.

    Dengan diserahkannya pelaku kepada Polsek Talun, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kepolisian. Kehadiran Babinsa dalam kejadian tersebut turut membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri.

    talun kodim 0620 kab. cirebon desa cempaka
    Lukman

    Lukman

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Monitoring Peringatan Maulid Nabi...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Wanasaba Lor Kawal Penerimaan Sarpras...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Warga Gegesik Kulon Ditemukan Meninggal di Rumah
    Babinsa Desa Kerandon Monitoring Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Perkuat Silaturahmi Warga
    HUT TNI, Kodim Cirebon Gelar Bakti Kesehatan Gratis
    Sertu Warsito Bersama Warga Cirebon Girang Gotong Royong Bangun Saluran Irigasi
    Babinsa Wanasaba Lor Kawal Penerimaan Sarpras KDKMP, Pastikan Berjalan Tertib dan Aman

    Ikuti Kami